Sehingga, ujar Bambang Soesatyo, tidak lagi bergabung dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Keberadaan Undang-Undang tentang MPR RI, Undang-Undang tentang DPR RI, Undang-Undang tentang DPD RI, dan Undang-Undang tentang DPRD juga sejalan dengan amanat konstitusi yang menekankan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang masing-masing lembaga perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Bamsoet menyebut bahwa pemisahan undang-undang lembaga perwakilan rakyat tersebut, juga sempat bergulir pada saat dirinya menjadi Ketua DPR RI tahun 2018-2019, dan pemisahannya bisa dilakukan melalui RUU inisiatif DPR RI.