Ketua MPR Minta Kemenaker Bentuk tim Khusus Tangani Aduan THR

Dilansir dari antara, menurut Bamsoet, komitmen pemerintah dalam hal ini Kemenaker diperlukan untuk secara serius menangani dan menyelesaikan setiap aduan terkait THR Idul Fitri 1443 Hijriah dan memastikan permasalahan yang dikeluhkan pekerja dapat diselesaikan dengan baik.

Dia mendorong pemerintah untuk terus mengingatkan setiap perusahaan agar terbuka dan benar-benar membayar THR secara penuh kepada pekerja/buruh, selambat-lambatnya pada tanggal 25 April 2022 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Exit mobile version