Ia pun menjelaskan, saat ini sudah semestinya warga lebih memperhatikan kemasan dari produk yang dibelinya, seperti tanggal kadaluarsa, sertifikat halal dari MUI, kode SNI dari sebuah produk dan hal lainnya.
“Warga diminta lebih teliti untuk memeriksa dan mengecek beberapa hal dari produk yang akan dibelinya, mulai dari tanggal kadaluarsa dan sebagainya,” katanya.
Selain itu, sebagai negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, maka sudah selayaknya memperhatikan logo halal MUI-nya dalam kemasan dari sebuah produk.