JAKARTA, Mediakarya – Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Arya Sandhiyudha mengingatkan pembenahan aspek keterbukaan informasi publik oleh kementerian maupun badan publik seyogianya tidak hanya untuk memperbaiki citra, melainkan harus dibangun secara struktural dan kultural.

Hal tersebut disampaikannya merespons langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membenahi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam aspek keterbukaan informasi publik, menyusul mencuatnya kasus pejabat di Kemenkeu yang kerap pamer harta di media sosial.

“Tidak boleh hanya personal, pencitraan personal, contoh pembenahan parsial artifisial itu misalnya hanya dengan tidak pamer kekayaan di akun media sosial dan hal semisal,” kata Arya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pembenahannya harus dari standard layanan informasi publik dari kementerian, performa transparansi akuntabilitas program, dan komitmen pejabat publik secara administratif untuk terbuka.

“Sebab, kalau hanya itu (tidak pamer di media sosial) tentu sangat personal dan bukan fundamental tujuan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Arya lantas menyebutkan beberapa contoh detail standard layanan informasi publik yang perlu diperhatikan di Kemenkeu maupun badan publik lainnya, seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan profil pejabat publik.