JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan  220,12 kilogram kuda laut kering ilegal di kawasan Nambo, Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

“Ini kita musnahkan, karena komoditas ini mau diselundupkan,” kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui, pemusnahan komoditas tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan yang dilakukan oleh BKIPM dengan Bea Cukai di Marunda, Jakarta Utara, awal Desember 2021 lalu.

Dikutip dari antara, Rina mengungkapkan pemusnahan dilakukan guna memberikan efek jera sekaligus mencegah adanya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).