Ia mengemukakan, Bimtek bertujuan untuk menyamakan persepsi dan tindakan dalam melaksanakan tugas pengawasan usaha dan produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perikanan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Kemudian pembekalan teori fokus pada identifikasi taksonomi ikan dan pengelolaan limbah budidaya ikan dengan memberikan pencerahan tentang tata cara pengawasan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) subsektor pembudidayaan ikan, pengetahuan dasar pengelolaan/ penanganan limbah, identifikasi jenis ikan yang membahayakan dan merugikan, serta tata cara pengenaan denda administratif bagi pembudidaya/ unit usaha perikanan yang tidak memenuhi pengelolaan lingkungan hidup atau Instalansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Adin menambahkan, para pengawas pembudidayaan ikan melakukan uji praktik langsung dengan didampingi oleh para pemateri dari Pusat Riset Biosistematika dan Evaluasi BRIN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pemateri dari internal Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan. Uji praktik langsung mengacu pada juknis turunan dari Undang-Undang Cipta kerja untuk memberikan pemahaman dan ketelitian dalam dalam mengidentifikasi jenis ikan yang di budidayakan, serta penanganan air limbah di unit usaha perikanan.
“Pengawasan terhadap kegiatan usaha pembudidayaan ikan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha,” ungkap Adin, dikutip dari antara.