KKP: Pengawas Perikanan Harus Piawai Terapkan UU Cipta Kerja

Terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putera menyampaikan bahwa pengawasan perikanan dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, serta Peraturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Pengawas perikanan harus ikut mengawasi formulir-formulir kepatuhan teknis pelaku usaha yang menjadi acuan dalam penilaian kepatuhan pelaku usaha, serta Pelaku usaha dapat mempelajari dan memenuhi kriteria yang diperiksa,” ucap Drama.

Para pengawas, lanjutnya, diharapkan dapat beradaptasi terhadap dinamika peraturan yang ada, sehingga terwujud tertib pelaksanaan perundang-undangan di bidang perikanan dan dapat mendukung program prioritas Menteri Trenggono dalam mendorong Pengembangan Kampung Perikanan Budidaya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *