JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, penggunaan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (Stelina) akan memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi syarat ketertelusuran ekspor perikanan sekaligus menutup celah IUU Fishing atau pencurian ikan.

“Stelina dapat memudahkan dan mendukung pelaku usaha dalam memenuhi syarat traceability di negara tujuan, serta aplikasinya mudah dan diterima oleh pelaku usaha domestik maupun negara mitra ekspor sehingga dapat menjadi one stop service,” kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti, di Jakarta, Kamis.

Menurut Artati Widiarti, Stelina telah dirancang untuk mengintegrasikan informasi produk perikanan dari hulu sampai dengan hilir.

Merujuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional, KKP mengintegrasikan sistem informasi lingkup KKP mulai dari penangkapan, pembudidayaan, distribusi, pengolahan, dan pemasaran.