“Jika ada pihak lain yang merasa benar dan sah secara legitimasi konstitusi, silakan saja berjalan. Kami tidak akan mengganggu. Tetapi kami juga tegas terhadap siapa pun yang menuduh Musda kami inkonstitusional atau ilegal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dede Irpan mempersilakan pihak-pihak yang meragukan keabsahan kepemimpinan KNPI versi Dr. Ali Hanafiah untuk menempuh jalur hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh proses organisasi siap dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kalau ada yang menganggap kami tidak sah atau ilegal, silakan tempuh jalur hukum dan laporkan ke pihak berwajib. Kami siap membuktikan di pengadilan siapa yang sebenarnya ilegal,” katanya.
Dede Irpan menjelaskan, konsolidasi yang dilakukan di tingkat II merupakan amanat langsung Ketua Umum KNPI, Dr. Ali Hanafiah, yang menginstruksikan percepatan konsolidasi organisasi hingga ke daerah. Seluruh tahapan tersebut, kata dia, dijalankan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku.




