Dengan demikian, ujar dia melanjutkan, Presiden Joko Widodo dapat meninggalkan warisan (legacy) yang baik terkait dengan pelaksanaan demokrasi di Indonesia sebelum masa jabatannya sebagai presiden berakhir pada tahun 2024.
“Perlu ada peran dan ketegasan dari Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan kementerian bersangkutan agar tetap menjalankan nilai-nilai demokrasi itu karena ini berkaitan juga dengan legacy atau warisan yang mau ditinggalkan beliau di penghujung masa jabatannya pada 2024,” ucap Violla.(qq)