Komeback Desak Kemendagri Memilih dan Menunjuk Pj Wali Kota yang Paham Kota Bekasi

Selain itu, sambung Mulyadi, yang terhormat Pak Menteri, Jenderal (PURN) Tito Karnavian, LAPOR: Ada pelanggaran Undang-undang yang dilakukan oleh Tri Adhianto yang melakukan promosi dan mutasi ratusan Pejabat Kota tanpa meminta izin Mendagri dan jelas melanggar Undang-undang tahun 2016.

“Kota Bekasi membutuhkan Pj Wali Kota yang memahami Kota Bekasi bukan Pejabat seperti Raden Gani Muhammad yang disampaikan pada saat apel di depan ASN pada 5 September 2023 akan menjadi suksesor kepentingan politik Tri Adhianto di Pilkada 2024. Kemendagri di mohon untuk lebih mendengarkan aspirasi Wakil Rakyat Bekasi melalui DPRD/Gubernur Jawa Barat yang telah mengusulkan calon PJ. Walikota Bekasi dan calon tersebut adalah calon yang terbaik dan memahami Kota Bekasi,” ujarnya.

Dalam agitasi tuntutan massa Komeback Koalisi Masyarakat Bekasi Menggugat diantaranya:

1. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dan menetapkan sebagai tersangka Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono ikut menikmati kasus Gratifikasi mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.

2. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan investigasi Proses Penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD 2024 diduga kuat ada Bancakan Anggaran Politik yang dilakukan Tri Adhianto menuju Pilkada 2024 mendatang.

3. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang berwenang mengusut tuntas ratusan ASN Pemerintah Kota Bekasi dalam Rotasi-mutasi Jabatan dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi karena diduga kuat ada transaksi jual beli Jabatan menjelang Tri Adhianto Tjahyono lengser dari pada Tanggal 20 September 2023 yang di obral kepada Pejabat yang harus Jabatan.

Exit mobile version