4. Kota Bekasi sepakat dengan KPK tidak menerima Pejabat yang disinyalir kuat menerima gratifikasi dalam proses penunjukan Pj. Bupati Bekasi yang mana Pejabat tersebut diduga kuat bernama Raden Gani Muhammad menerima sejumlah bingkisan dari PJ. Bupati Bekasi, Dani Ramdhan yang merasa berhutang Budi kepada Raden Gani.
5. Komisi Pemberantasan Korupsi awasi Solikhin, Kepala Dinas BMSDA, Adik dari Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang diduga kuat kasir politik dari hasil proyek yang didapat akan digunakan untuk kepentingan Tri Adhianto mencalonkan diri sebagai Walikota Bekasi di 2024 mendatang.
6. KPK usut tuntas adanya dugaan kuat ada permufakatan jahat antara Tri Adhianto dengan Pejabat Tinggi Kementerian Dalam Negeri dengan mengirim Milyaran uang demi menjaga kroni dan keluarganya di tubuh Pemkot Bekasi dengan melobi Pejabat Kemendagri agar memuluskan Raden Gani Muhammad selaku Karo Hukum Setjen Kemendagri untuk jadi PJ. Walikota Bekasi agar kedepannya Raden Gani Muhammad membantu kegiatan Pilkada Tri Adhianto.
7. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi berkomitmen perangi terhadap Korupsi dan menyelesaikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Setelah membubarkan diri dengan tertib, massa aksi Komeback Koalisi Masyarakat Bekasi Menggugat kembali menggelar aksi unjuk rasa didepan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.(hab)