“Komisi II DPR RI meminta agar seluruh jajaran penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024,” ujarnya.
Komisi II DPR, kata Doli, mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu 2024.
Selain itu, Komisi II DPR bersama dengan Bawaslu RI dan DKPP RI mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU RI.
Di mana, pada amar putusan ke-5 gugatan tersebut menyatakan “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari”.
“Mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh,” ucapnya, dilansir dari antara.
Ditemui usai rapat, KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan akan berusaha menempuh upaya hukum secara maksimal dalam menghadapi putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima.