Komisi II DPR-KPU-Pemerintah Sepaham Soal Anggaran Pemilu 2024 Rp 76 Triliun

Ilustrasi Pemilu

“Dengan catatan penting, pertama adalah perubahan mekanisme pengaturan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Rifqi.

Komisi II juga meminta kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera menyusun kodefikasi hukum acara pemilu. Hal ini tak hanya akan melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu, tetapi juga Mahkamah Agung (MA) dan MAhkamah Konstitusi (MK).

“Termasuk DPR RI akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan kodefikasi hukum acara pemilu ini. Untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan kepemiluan di Indonesia bisa tepat waktu dan tidak mengganggu proses-proses pelantikan dan periodesasi jabatan politik,” ujar Rifqi, dikutip dari republika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *