Selanjutnya, Komisi VII DPR RI akan menyampaikan draf regulasi itu kepada pimpinan parlemen agar segera dilakukan rapat badan musyawarah yang nantinya akan dibawa ke rapat paripurna.
Komisi VII DPR RI memohon agar pemerintah segera merespons RUU EBT tersebut karena batas waktu maksimal adalah selama 60 hari.
Sugeng berharap setelah draf regulasi itu menjadi rancangan undang-undang versi DPR, maka pemerintah harus segera merespons dalam bentuk surat presiden dengan menyertakan kementerian dan lembaga yang akan membahas rancangan regulasi itu sekaligus melampirkan daftar isian masalah atau DIM.