“Tidak ada pembebanan terhadap calon Jemaah haji atas tambahan biaya yang disepakati,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto membacakan kesimpulan.
Sebagaimana dalam dilansir dari laman resmi DPR RI, tambahan anggaran operasional haji reguler pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M sebesar Rp1.536.637.849.087 ini disepakati dengan uraian biaya masyair jemaah haji reguler sebesar Rp1.491.625.022.686. Biaya technical landing jemaah embarkasi Surabaya sebesar Rp25.733.232.000,00 dan selisih kurs kontrak penerbangan sebesar Rp19.279.594.400,00.