Komisi XI DPR Sahkan Tujuh Anggota BSBI Periode 2023-2028

Anggota BSBI periode 2023-2028 akan menggantikan keanggotaan periode 2020-2023 yang akan habis masa jabatannya pada Agustus 2023 mendatang.

Sebelumnya, masa jabatan keanggotaan BSBI adalah tiga tahun. Hal itu merujuk pada pasal 58A UU Nomor 3 Tahun 2004 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia. Lama masa jabatan kemudian mengalami perubahan menjadi 5 tahun seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pasal 58B ayat (3) yang berisi; anggota BSBI menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya, dilansir dari antara. (q2)

Exit mobile version