Komisi Yudisial Buka Calon Penghubung untuk 14 Wilayah

KY menetapkan sejumlah syarat khusus bagi peserta atau calon penghubung, yakni berpendidikan sarjana hukum, memiliki kemampuan manajerial, dan kepemimpinan yang baik.

Selanjutnya, para calon harus memahami isu-isu terkait peradilan, memiliki kemampuan komunikasi lisan dan tulisan dengan baik, serta mempunyai jaringan (networking) yang luas di daerah.

Dikabarkan dari antara, Arie mengatakan pengumuman lokasi pelaksanaan tes tertulis dan tes wawancara akan ditentukan kemudian hari. Pelamar tidak dipungut biaya apa pun selama proses seleksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *