Komnas HAM Dorong Ambang Batas di Pemilu 2024 Dihapus

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Selain itu, Hairansyah mengusulkan syarat pencalonan kepala daerah dari jalur perseorangan dimudahkan. Hal ini tentu untuk mencegah terjadinya penguatan oligarki dan calon tunggal.

Dia juga mendorong pemerintah dan DPR melakukan perubahan regulasi pemilu maupun pilkada untuk menjamin prinsip nondiskriminasi demi mengatur dan mengendalikan pemanfaatan pemilu. Pemilu harus dipastikan tidak bertujuan hanya untuk sekadar melanggengkan kekuasaan dengan membatasi pilihan kandidat pemimpin melalui praktik calon tunggal dan politik kekerabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *