“Jadi kalau dia tidak berkehendak maka mentok lagi,” kata Ahmad Taufan Damanik.
Apalagi, jika sampai pengadilan membebaskan terduga pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu, maka revisi undang-undang tersebut khususnya mengenai kewenangan Komnas HAM tidak akan berdampak atau berpengaruh.
Bahkan, Taufan menilai ada atau tidaknya kewenangan Komnas HAM mengenai penyidikan, hal tersebut tidak menjadi poin penting. Sebab, penyelesaian kasus HAM berat tetap kembali kepada sikap politik Presiden atau pemerintah.