Selain itu, penuntasan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang hingga kini masih ada yang belum tuntas juga tergantung pada pengadilan.
“Kalau peradilan-nya tidak serius untuk mengadili dan menegakkan keadilan kepada korban dan keluarga korban, ditambah pun wewenang Komnas HAM tidak banyak manfaatnya,” jelas dia, dikabarkan dari antara.
Sebab, berkaca dari berkas atau hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu yang disodorkan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung, banyak yang ditolak atau dikembalikan.