Padahal Polda Metro Jaya sendiri sebelumnya telah menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Perwakilan keluarga korban, Umar Saleh menjelaskan tiga sprindik untuk pamannya, Lutfi akan dilampirkan untuk dijadikan barang bukti pelaporan.
“Paman saya ditersangkakan memasuki pekarangan tanpa izin, padahal tanah di Pecenongan No 40 itu adalah rumah yang sudah keluarga kami tempati turun-temurun sejak tahun 1947,” katanya, dikutip dari merdeka.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi pun mengingatkan Kapolri agar tidak ada jajarannya terlibat dalam sindikat mafia tanah.
Saat penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/9), Jokowi meminta jajaran Polri untuk memberantas mafia tanah, termasuk mereka yang membekinginya.