JAKARTA, Mediakarya – Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan lembaga tersebut telah memberikan rekomendasi atau usulan kepada pemerintah dan legislatif terkait pentingnya Indonesia memiliki payung hukum penghapusan kekerasan seksual sejak 2014.
“Mandat Komnas Perempuan adalah memberikan rekomendasi baik ke pemerintah, DPR maupun Yudikatif,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut disampaikan terkait pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan menjadi undang-undang mengingat tingginya kejahatan dan kekerasan seksual di Tanah Air.