Komnas Perempuan: Sosialisasi Perma No.3/2017 Tentang PBH Masih Kurang

“Terbitnya Perma jadi titik terang bagi (perempuan) korban di tengah stagnannya pembaruan hukum acara pidana,” kata Olivia, dilansir dari antara.

Ia menambahkan Perma No.3/2017 juga memudahkan perempuan, terutama mereka yang menjadi korban untuk mengakses keadilan.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendorong Mahkamah Agung untuk melakukan sosialisasi Perma No.3/2017 dan menerapkan pengawasan pelaksanaan aturan itu secara berjenjang.

Komnas Perempuan juga mendorong MA memasukkan Perma No.3/2017 ke dalam materi pendidikan calon hakim dan menyediakan buku pedoman mengadili perkara yang melibatkan perempuan berhadapan hukum (PBH).(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *