Kompolnas Harapkan Peninjauan Kembali AKBP Brotoseno Disegerakan

Untuk itu, Poengky berharap Kapolri segera melakukan peninjauan kembali terhadap sidang putusan etik AKBP Brotoseno mengingat putusan sidang etik tersebut pada tahun 2020.

“Betul sekali (disegerakan),” kata Poengky.

Kompolnas menyambut baik Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencabut Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

“Dengan disahkannya perpol ini akan dapat digunakan untuk peninjauan kembali terhadap putusan KKEP atau putusan banding KKEP jika dipandang ada kekeliruan dan/atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa,” kata Poengky.

Menurut Poengky, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini dapat memenuhi harapan publik yang sempat bereaksi dan mempertanyakan ketegasan institusi Polri dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *