Benny mengatakan bahwa Kompolnas mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah yang cepat menangkap tiga orang tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tidak mudah mengejar tiga DPO dalam waktu lima hari, kami menghargai kinerja kepolisian,” ujarnya.
Benny menegaskan bahwa seorang anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut diperlakukan sama seperti tersangka lainnya dan sanksi etik juga sedang berjalan. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk tindak lanjut penanganan perkara.
Sementara anggota Kompolnas Poengky Indarti menambahkan sebagai pengawas eksternal Polri, lembaganya memastikan bahwa Polda Sulteng sudah bertindak profesional dan mandiri dalam menangani kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur tersebut.