Kompolnas: Pasal Diterapkan Terhadap Tersangka Asusila Sulteng Tepat

Penerapan pasal berdasarkan masukan para ahli tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para tersangka dan memberikan keadilan bagi korban.

“Polda Sulteng sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, semoga tidak ada lagi kasus semacam ini terjadi,” ujar Poengky, dilansir dari antara.

Kedatangan tim Kompolnas ke Sulteng untuk mengecek proses hukum terhadap 11 orang tersangka kasus dugaan asusila anak di bawah umur. Penanganan perkara ini juga telah melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (q2)
Exit mobile version