“Hasil monitoring disampaikan/dilaporkan kepada deputi penindakan dan deputi pencegahan secepat mungkin,” tandasnya.
Fakta, data yang valid dan sistem yang bersifat peluang terjadinya tindak pidana korupsi di berbagai instansi pemerintah dan atau negara menjadi rekomendasi kepada deputi pencegahan untuk ditindaklanjuti sesegera mungkin agar tidak sempat terjadi tindakan korupsi di instansi yang bersangkutan.
Sedangkan fenomena, fakta, data dan sistem yang terkait dengan dugaan tindakan pidana korupsi sesegera mungkin diserahkan agar dilakukan penindakan tegas oleh deputi penindakan. Ini harus dilakukan dengan sangat tepat.
“Jadi, deputi monitoring ini akan berfungsi pengakselarasi/percepatan pemberantasan korupsi di tanah air dalam bidang pencegahan dan penindakan. Dengan demikian, KPK memiliki ke-deputi-an yang memfokuskan bidang tugas yang lebih khusus,” jelas Emrus.