Konkoorcab Ke-XX, DiGeruduk PMII se-Jabar

Lebih jauh Riri, menuturkan bahwa kasus kedua yaitu Ketua cabang Purwakarta yang mengalami gugatan dari komisariat dan rayon akibat terpilih secara inkonstitusional. Yaitu memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak sesuai syarat calon Ketua Cabang hari ini statusnya sebagai peserta sidang penuh walaupun pengajuan gugatan belum diproses oleh PB PMII.

“Sahabat Andra selaku pimpinan sidang delegasi PB PMII diharapkan dapat bertindak tegas agar sikapnya bisa mencerminkan keteladanan dari PB PMII. Pelanggaran konstitusi PMII yang dilakukan oleh Cabang (bermasalah) dan demisioner pengurus Koorcab harus disikapi secara tegas oleh PB PMII,” katanya.

“Jika hal ini diabaikan maka PB PMII menganggap bahwa pelanggaran Konstitusi PMII adalah hal yang biasa dan lazim dilakukan oleh kader dan pengurus PMII seluruh Indonesia,”terang dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *