Aturan terkait penggunaan pesawat nirawak ini diatur dalam UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. Dalam regulasi tersebut ada diatur soal sanksi bagi pelanggar. “Meskipun ada (sanksi) dalam aturannya, tetapi kami lebih mengedepankan upaya persuasif,” katanya.(qq)
Korps Brimob Siagakan Pasukan Pemantau Pesawat Nirawak di WSBK 2021
