JAKARTA,MEDIAKARYA: Ketua Majelis Pertimbangan Organisasai (MPO) Kosgoro 1957, HR Agung Laksono mengungkapkan adanya kegelisahan publik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru terkait Pemilu. Putusan MK tersebut menimbulkan kebingungan dan dilema konstitusional yang serius. Hal itu tidak hanya bagi penyelenggara pemilu tetapi juga bagi masyarakat dan pembuat kebijakan.
“Kalau dilaksanakan bisa melanggar konstitusi, tapi kalau tidak dilaksanakan juga bisa melanggar konstitusi. Tentu putusan itu harus kita sikap secara konstruktif dan dewasa,” kata Agung dalam sambutannya di Diskusi Publik dengan tema Menata Ulang Konsep Keserentakan Pemilu, Solusi Legislasi Putusan MK 135/PUU-XXII/ 2024 di Jakarta, Jumat (18/7).
Agung menyebutkan diskusi yang diselenggarakan Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 (IBI-K57) dengan Kosgoro 1957 untuk mencari solusi terbaik. “Hasil pemikiran ini tentu akan si sampaikan kepada kader Kosgoro 1957 yang menjadi anggota DPR RI dan pengurus di daerah, termasuk juga ke Partai politik,” ujarnya.
Mantan Menkokesra ini juga berharap putusan-putusan MK bisa menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. “Keputusan MK harus bisa memperkuat NKRI,” tegasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 ini. “Karena tak boleh DPRD-nya kosong, kalau gubernur atau wakil masih boleh,” ujarnya.