“Jangan sampai ada konten negatif yang lolos dari lembaga penyiaran,” ungkapnya.
Ia berharap, KPID memiliki posisi tawar yang kuat terhadap lembaga penyiaran agar dapat melaksanakan amanat Undang-Undang Penyiaran yaitu menayangkan konten lokal Jakarta secara proporsional.
“Banyak konten lokal yang memiliki nilai tinggi untuk ditayangkan atau disiarkan,” paparnya.(dri)