KPK Belum Temukan Bukti Keterlibatan Ganjar Pranowo dalam Kasus KTP-el

Ketua KPK Firli Bahuri (Ist)

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa lembaganya bekerja sesuai dengan kecukupan bukti. Ia mencontohkan jika ada seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana, namun tidak cukup bukti maka harus dihentikan.

“Tidak boleh kami menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti. Justru kalau seandainya kami menyebut seseorang tanpa ada bukti itu keliru, inilah namanya kepastian hukum dan inilah juga namanya kepastian keadilan,” ujar Firli, dikutip dari antara.

Selain itu, ia juga menegaskan KPK bekerja sesuai dengan aturan perundangan-undangan.

Exit mobile version