KPK Beri Sinyal Bakal Tetapkan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

Gedung KPK RI Jakarta (Foto: Edar Patikawa)

JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terus menjadi perhatian publik.

Adik kandung Ketua PBNU ini diperkirakan bakal menyandang status tersangka, setelah serangkaian saksi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini tengah merampungkan berbagai bukti yang diperoleh dari serangkaian penggeledahan, baik temuan dokumen hingga barang bukti elektronik.

“Secepatnya (penetapan tersangka). Jadi nanti kita lihat perkembangan dari proses penyidikan ini, pemeriksaan, permintaan keterangan kepada para pihak juga sudah dilakukan sejak tahap penyelidikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya dalam surat perintah penyidikan umum, penyidik telah menindaklanjuti dengan langkah penggeledahan di sejumlah lokasi penting.

Dari upaya tersebut, penyidik berhasil mengamankan dokumen, aset, serta barang bukti elektronik yang dinilai relevan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.

Budi menjelaskan, seluruh barang bukti akan dianalisis mendalam oleh penyidik untuk menemukan keterkaitan dengan pihak-pihak yang terlibat.

“Semuanya nanti akan didalami, termasuk BBE nanti akan dibuka informasi-informasi yang terkait dengan perkara ini. Untuk menjadi petunjuk dan menjadi bukti-bukti dalam penelusuran siapa-siapa yang kemudian bertanggung jawab terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ucap Budi.

Terkait kemungkinan pemanggilan kembali Yaqut Cholil Qoumas, Budi memastikan penyidik sudah memasukkan agenda tersebut dalam rencana pemeriksaan.

Namun, Budi masih enggan mengungkap secara rinci terkait waktu pasti pemeriksaan terhadap adik ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu.

“Secepatnya nanti akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik. Terlebih, sepekan kemarin telah dilakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya di rumah yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, klarifikasi terhadap Yaqut menjadi penting mengingat sejumlah temuan hasil penggeledahan perlu diperiksa langsung kepada yang bersangkutan. Karena itu, publik diminta bersabar menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

“Kami pastikan proses ini berjalan sesuai prosedur hukum, sehingga setiap pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji ini akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan.

Tindakan itu dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.

Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. **

Exit mobile version