“KPK mendorong penertiban kekayaan negara dan pembahasan bersama oleh para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang Danau Singkarak sesuai fungsi ekosistem danau,” katanya.
KPK berharap penertiban kekayaan negara atas danau-danau prioritas nasional dapat dilakukan secara intensif dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur agar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya.
Pemerintah melalui Perpres Nomor 60 Tahun 2021 menetapkan Danau Singkarak menjadi salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
“Melalui Perpres tersebut, pemerintah mendorong koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi secara terpadu antarkementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan untuk memulihkan fungsi danau dari kerusakan dan degradasi yang dapat mengancam kelestarian fungsi danau serta kerugian bagi kehidupan masyarakat,” kata dia.(qq)