KPK Duga Ada Arahan Tentukan Subkontraktor Proyek Fiktif Amarta Karya

Lima saksi yang diperiksa tersebut, yakni dua project manager PT Amarta Karya Tanto Barnowo dan Muhamad Arif serta tiga site administration manager PT Amarta Karya masing-masing M. Nurrahmanto, Nizar, dan Reza.

Dilansir dari antara, KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut ialah dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *