Ali menegaskan, terpidana Wawan tidak akan mendapatkan pengurangan masa penahanan. Dia menjelaskan, hal itu lantaran Wawan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.
Dalam pidananya, Wawan juga wajibkan membayar denda Rp 150 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.