KPK Eksekusi Tubagus Chaeri Wardana Terkait Suap Kalapas

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Terpidana suap terhadap kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein itu dipidana satu tahun kurungan.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/3).

Exit mobile version