“Dari kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara ini, termasuk bukti dugaan aliran uang,” ujarnya, dikutip dari antara.
Lebih lanjut dia menegaskan proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan penyidik KPK akan terus mengembangkan kasus tersebut serta berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.