Selanjutnya, proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN itu juga melibatkan sejumlah institusi terkait yang memiliki kewenangan dan kompetensi.
“Bahkan, melalui putusan MK Nomor: 34/PUU-XIX/2021 juga semakin menguatkan proses alih status pegawai menjadi ASN sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten,” katanya.
Sementara itu, dikutip dari laman https://sipp.putn-jakarta.go.id yang diakses Rabu, gugatan eks pegawai KPK itu didaftarkan Selasa (1/3) dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Penggugatnya adalah Ita Khoiriyah dan kawan-kawan, sedangkan sebagai tergugat ialah pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden RI.