KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Aswad Sulaiman, yakni Bisman selaku Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri dan Andi Ady Aksar Armansyah dari pihak swasta. Keduanya memenuhi panggilan dan telah diperiksa di Gedung Polda Sulawesi Tenggara.
“Kepada keduanya, tim penyidik mengonfirmasi terkait pengalaman saksi dalam mengurus IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Kabupaten Konawe Utara,” ucap Ipi, dikutip dari antara.
KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Tersangka Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.