JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih aparat penegak hukum (APH) tentang mata uang kripto untuk memitigasi ancaman yang ditimbulkan oleh aliran keuangan gelap dan pencucian uang berbasis aset virtual, khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi.

“Ruang lingkup pelatihan antara lain tentang pengenalan mata uang kripto, rantai blok, pemanfaatan, pengelolaan, penyimpanan, kerahasiaan, penelusuran, dan transaksi mata uang kripto,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pelatihan yang digelar KPK itu bertema “Penelusuran, Penggeledahan dan Penyitaan Mata Uang Kripto” (“Training on Tracing, Seizing, Confiscating of Cryptocurrency”).

Pelatihan dilaksanakan secara “hybrid” selama 5 hari mulai 4 hingga 8 Juli 2022 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta dengan jumlah peserta total sekitar 80 orang baik yang hadir secara langsung maupun daring.