KPK Limpahkan Berkas Dirut PT JOP Dalam Kasus Suap Haryadi Suyuti

KPK mengungkapkan sebagai tanda jadi adanya komitmen Haryadi untuk “mengawal” permohonan IMB tersebut, diduga Oon dan Dandan memberikan beberapa barang mewah, di antaranya satu unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta.

Selanjutnya, Haryadi memerintahkan kepala Dinas PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan izin IMB tersebut, meskipun dari hasil kajian dan penelitian oleh Dinas PUPR banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai, di antaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Saat proses pengurusan izin berlangsung, KPK menduga Oon dan Dandan selalu memberikan sejumlah uang kepada Haryadi, baik secara langsung maupun melalui perantaraan Triyanto dan Nurwidhihartana.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan terhadap Haryadi dan kawan-kawan, Oon dan Dandan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah 27.258 dolar AS yang dikemas dalam tas goodie bag.(q)

Exit mobile version