Dandan merupakan pihak pemberi kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Tim jaksa KPK, Kamis, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Dandan Jaya Kartika ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan status penahanan Dandan selanjutnya menjadi wewenang pengadilan tipikor dan sementara waktu tempat penahanan masih dititipkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
“Untuk sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu terbitnya penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari panitera muda pengadilan tipikor,” kata Ali, dikutip dari antara.