JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM, Sri Utami, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia merupakan terdakwa perkara korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian ESDM pada 2012.

“Hari ini, tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sri Utami ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan kewenangan penahanan Utami telah beralih menjadi kewenangan pengadilan tipikor. “Sebelumnya, penahanan terdakwa tersebut dimulai sejak pada saat dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik,” kata Fikri.