KPK Menahan Tersangka Suap Pengajuan Dana PEN Kolaka Timur

Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonkatif Andi Merya Nur (AMN).

Dalam konstruksi perkara, Ghufron menjelaskan AMN selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur.

“Agar prosesnya bisa segera dilakukan, maka AMN segera menghubungi LM RE yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses
pengusulan dana tersebut,” kata dia.

Selanjutnya, LM RE menjalin komunikasi dengan SL yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna di mana memiliki banyak kenalan di pemerintah pusat.

Berikutnya, kata dia, dilakukan pertemuan di salah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri AMN, SL, dan LM RE.

“Karena salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui, yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat MAN,” ungkapnya, dikabarkan dari antara.

Exit mobile version