JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Sukarman Loke (SL) tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur Tahun 2021.

Sukarman bersama LM Rusdianto Emba (LM RE) selaku wiraswasta yang juga adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sultra.Tahun 2021.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk tersangka SL selama 20 hari ke depan terhitung mulai 23 Juni 2022-12 Juli 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Sementara itu, untuk tersangka LM RE belum ditahan.

“KPK mengimbau agar tersangka LM RE untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik berikutnya,” kata Ghufron.

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN tersebut. Sebagai penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar (LMSA).