KPK merekomendasikan perlunya menyusun regulasi tentang benturan kepentingan di lingkungan BPJT. Selanjutnya, perlu pula disusun peraturan turunan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan Tol terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol pasca berakhirnya hak konsesi. Dan rekomendasi terakhir berdasarkan kajian KPK adalah perlunya dilakukan penagihan dan memastikan pelunasan pengembalian pinjaman dana bergulir pengadaan tanah dari BUJT.
Apa Kata Menteri PUPR?
Melansir CNBC, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan apresiasi terhadap kajian yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, kajian ini merupakan petunjuk bagi lembaganya untuk melakukan perbaikan tata kelola untuk menambah titik-titik rawan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan jalan tol.
Basuki berkomitmen agar segera mengumpulkan segenap stakeholder terkait untuk membahas dan menjalankan hasil rekomendasi yang diberikan oleh KPK. Di sisi lain, Basuki menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir, ia telah meminta pejabat Eselon 1 Kementerian PUPR untuk mereviuw seluruh kebijakan yang dianggap bolong untuk diperbaiki.
“Tata kelola di dalam ini akan segera kami evaluasi dan jika ada tumpang tindih akan segera diperbaiki. Kita sudah membuat peraturan untuk mengklirkan tupoksi antara DJBM, DJPI, dan BPJT. Kami usulkan dan semoga cepat disetujui,” ujarnya.