“KPK bersama aparat penegak hukum telah banyak menangkap para pelaku dengan modus seperti ini,” kata Ali, dilansir dari antara.
Lebih lanjut Ali mengatakan pendampingan kepada kepala atau pemerintah daerah adalah tugas unit Koordinasi dan Supervisi dalam konteks pencegahan korupsi.
“Tugas itu pun dilakukan secara formal berdasarkan surat tugas dari KPK,” tuturnya. (q2)