Pasal 113 KUHAP menyatakan bahwa jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, maka penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
“Tentu kami ke sana sudah memperoleh dokumen-dokumen hukum bahwa kemudian (tersangka) tidak menjawab hak dia, tetapi berita acaranya kan ada, berita cara pemeriksaannya dan itu sah menurut hukum karena yang memeriksa penyidik, itu yang penting bagi kami,” tuturnya.
Ia mengatakan KPK tidak mempermasalahkan jika seorang tersangka tidak mau menjawab saat diperiksa penyidik.
“Karena tentu seorang tersangka diam pun juga haknya, kemudian tidak mau menjawab pun haknya tetapi bahwa syarat formil ada berita acara pemeriksaan itu perlu dan itu sudah kami dapatkan,” kata Ali, dikabarkan dari antara.